Home » Asyik Joget dan Pesta Miras, Empat Warga Mojosongo Diamankan Polisi
Asyik Joget dan Pesta Miras, Empat Warga Mojosongo Diamankan Polisi

Asyik Joget dan Pesta Miras, Empat Warga Mojosongo Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)

SURAKARTA, KanalMuria – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan empat orang warga yang sedang asyik berjoget sambil pesta Minum Minuman Keras ( Miras) di Mojosongo Jebres Kota Surakarta, Sabtu (11/03) malam.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan memang benar Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat warga yang sedang asyik joget dengan ditemani musik sambil pesta minum Minuman Keras di Mojosongo Jebres kota Surakarta sehingga mengganggu warga sekitarnya

“Keempat warga tersebut diamankan Tim Sparta saat melaksanakan patroli gabungan lingkar wilayah Surakarta dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Pekat, kemudian Tim Sparta mendapatkan Informasi melalui Call Centre Sparta bahwasanya ada sekelompok warga yang sedang asyik joget dengan ditemani musik sambil pesta minum Minuman Keras di Mojosongo Jebres kota Surakarta,” kata Kompol Arfian.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dan ternyata memang benar ada para pelaku yang sedang pesta Miras serta masih ada barang buktinya.

“Sedangkan keempat pelaku yang diamankan Tim Sparta adalah AS, 31, HP, 42, BS, 48, dan A, 46, keempatnya merupakan warga Mojosongo Jebres kota Surakarta,” ungkapnya.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku adalah 2 botol air mineral berisi miras jenis ciu dengan ukuran 600 ml dan 1 botol air mineral berisi Miras jenis Ciu dengan ukuran 1.500 ml,” jelas Kompol Arfian.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selanjutnya keempat pelaku berikut barang bukti kita amankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.

“Kami selalu mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ungkap Kasat Samapta. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *