Home » Amankan Belasan Pejudi, Polda Jateng: Akan Terus Kami Buru!
Amankan Belasan Pejudi, Polda Jateng: Akan Terus Kami Buru!

Amankan Belasan Pejudi, Polda Jateng: Akan Terus Kami Buru! (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Tim Jatanras Ditrekrimum Polda Jawa Tengah dan Polres jajaran sukses meringkus 14 pejudi di 10 lokasi berbeda. Penangkapan pelaku tersebut dilakukan sejak Sabtu (04/03) sampai Jumat (10/03).

“Mereka ditangkap di 10 lokasi di Jawa Tengah. 14 pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti seperti uang, alat rekapan, telepon seluler dan sebagainya,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy, Sabtu (11/03).

Menurutnya, penangkapan para pejudi itu berkat kerja simultan jajaran Polda Jateng atas hasil laporan masyarakat serta penelusuran langsung di lapangan. Penangkapan para tersangka, lanjut Iqbal ditangkap oleh sejumlah tim yang berbeda.

“Tim Jatanras menangkap 3 pelaku, Polres Batang 2 pelaku, Polres Salatiga 1 pelaku, Polres Pekalongan 2 pelaku, Polres Kudus 3 pelaku, Polres Wonogiri 2 pelaku dan Polres Demak 1 pelaku,” ujarnya.

Judi kupon atau togel menjadi penangkapan terbanyak dengan digerebeknya para pelaku di 8 lokasi berbeda. Sementara praktik perjudian dibongkar pihak kepolisian di dua lokasi.

“Aksi judi dadu ditangkap di dua TKP yang ada di Polres Wonogiri dan Polres Salatiga. Sedangkan di delapan TKP lainnya, jenis judi yang ditangkap adalah jenis judi kupon atau togel,” lanjutnya.

Iqbal menilai, penggerebekan 10 TKP judi dalam kurun satu minggu itu, menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi perjudian. Dia menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pejudi untuk meminimalisasi kegiatan serupa di Jawa Tengah.

Karena itu, Kabidhumas Polda Jateng meminta kerja sama masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak pidana perjudian yang ada di wilayahnya. Masyarakat dapat melaporkan perjudian langsung ke kantor polisi terdekat, melalui saluran 110 atau akun media sosial milik Polda Jateng.

“Sedangkan untuk para pelaku judi baik pemain, pengepul judi kupon maupun bandar, kami menghimbau untuk menghentikan aktivitasnya. Aksi perjudian melanggar norma sosial, aturan agama serta KUHP. Pelakunya akan ditindak berdasar pasal 303 sesuai yang tercantum di KUHP,” imbuhnya (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *