Home » Edarkan Obat Terlarang, Pemuda dari Dampyak Terancam 15 Tahun Bui
Edarkan Obat Terlarang, Pemuda dari Dampyak Terancam 15 Tahun Bui

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda dari Dampyak Terancam 15 Tahun Bui (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)

SALATIGA, KanalMuria – Pemuda berinisial GAW, 20, diringkus Satresnarkoba Polres Salatiga atas kasus pengedaran ribuan tablet pil Yarindu. Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

“Kronologis kejadian berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Depan Ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Salatiga, sering dijadikan transaksi obat terlarang pada Jumat (03/03),” kata Feria dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis (09/03).

Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan orang yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu yang akan diedarkan atau dijual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan setelah dilakukan penggeledahan, di bagasi bawah jok motor miliknya ditemukan satu buah botol plastik warna putih berisi 1.001 butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” atau Yarindu di bungkus plastik warna putih bertulis “Yamiku”.

“Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam dengan bernomor polisi (nopol) H-6488-KF beserta kunci kontaknya. Lalu sebuah HP bermerk Xiaomi. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Feria.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis. Sepert  pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 miliar. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *