
Polresta Surakarta Amankan Seorang Pelaku Jambret di Mojosongo (Foto: Dok Humas Polres Solo)
SOLO, KanalMuria – Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Surakarta mengamankan seorang pelaku Jambret berinisial FBS, 20, di Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (04/03).
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kejadian ini berawal pada Selasa (21/02) sekira pukul 08.45 WIB di Jalan Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta telah terjadi pencurian dengan pemberatan (jambret) oleh pelaku FBS terhadap korban Ajeng. “Pelaku merupakan warga Pajang Laweyan kota Surakarta,” ujar Kapolresta.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban di saat korban berkendara sepeda motor dan menaruh handphone di dasboard sepeda motor bagian depan. Kemudian dilihat oleh pelaku, sehingga mengundang niat pelaku untuk melakukan penjembretan,” ungkapnya.
Dijelaskan, korban kemudian mengalami penjambretan di saat hendak menuju kampus menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan korban dipepet pelaku dengan menggunakan sepeda motor, dan pelaku mengambil handphone korban yang diletakkan di dashboard motor.
“Akibat dari kejadian tersebut, kemudian korban berteriak minta tolong handphonenya dijambret, sambil korban mengejar pelaku. Korban juga melihat ada seorang lelaki yang ikut membantu korban mengejar pelaku. Tetapi korban kehilangan jejak kemudian melanjutkan perjalanan ke kampus,” terang Kapolresta.
Sesampainya di kampus korban meminta tolong rekannya untuk menelepon handphone korban, ternyata diangkat oleh seorang yang bernama Sarjono. Lelaki inilah yang telah membantu korban mengejar pelaku dan pelaku sudah diamankan Sarjono bersama anggota Polsek Jebres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku FBS digelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku FBS akan kita kenakan pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman Maksimal Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun,” ungkap Kapolresta. (jt/ok)