
Bawaslu Kota Semarang Awasi Munculnya Kampanye Terselubung (Foto: Dok Bawaslu Kota Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pengawasan dan upaya pencegahan pelanggaran yang mungkin dilakukan partai politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 tiba.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan penetapan partai politik yang ikut dalam Pemilu serentak tahun 2024 memang telah dilakukan pada 14 Desember 2022 silam. Namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pusat terkait dengan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh partai politik sebelum masa kampanye tiba.
Mengutip dari semarangkota.go.id, Arief menyebut masa kampanye nantinya akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye, Bawaslu harus benar-benar mengawasi agar tidak ada kampanye terselubung dalam sebuah kegiatan salah satunya dengan mencantumkan logo parpol tertentu.
“Saat ini kita sedang menunggu ketentuan peraturan yang sedang dibahas ditingkat nasional terkait apa saja yang boleh dilakukan parpol setelah ditetapkan 14 Desember,” kata Arief, Selasa (28/02).
Meskipun hingga saat ini belum ada kepastian regulasi yang ditetapkan dari pusat, maka pihaknya hanya sebatas melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) yang dimiliki masing-maisng parpol. Nantinya hasil inventarisasi ini akan diinformasikan kepada Satpol PP selalu penegak Perda jika memang nantinya ada yang menyalahi aturan.
“Jika pemasangan tidak tepat misalnya dipaku, berdekatan dengan fasilitas negara, fasilitas umum, tempat ibadah, maka Satpol PP akan bertindak. Kami hanya berikan data,” bebernya.
Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan anggota dewan di dalamnya. Kegiatan tersebut diperbolehkan selama tidak digunakan sebagai sarana untuk kampanye.
Namun karena belum ada daftar calon tetapnya, maka pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan dalam kegiatan yang bersifat pemerintahan. “Sejauh ini kami baru tahap pengawasan dan pencegahan saja belum ada sanksi dan penindakannya,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau agar dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan tersebut tidak mencantumkan logo parpol. Akan tetapi jika mencantumkan jabatan anggota dalam sebuah fraksi parpol, ja menyebut tidak ada masalah karena hal tersebut adalah jabatan melekat.
“Kita imbau untuk dihindari logo-logo partai politik jangan sampai ada laporan dari masyarakat karena jika ada laporan dari Masyarakat maka kita akan lakukan proses penindakan tapi sebelumnya kita lakukan proses pencegahan dulu,” ungkapnya.
Arief mengatakan jika sampai ditemukan ada kegiatan pemerintahan yang mencantumkan logo partai atau diketahui sebagai sarana untuk kampanye, memang kegiatan tersebut tidak sampi dibubarkan. Namun pihaknya akan melakukan proses kajian terlebih dahulu. (tra/ion)