
Polda Jateng Imbau Warga Laporkan Praktik Tambang Ilegal (Foto: Dok Humas Polda Jateng)
SEMARANG, KanalMuria – Polisi berjanji akan menindak segala bentuk kasus tambang ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Untuk itu Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, mendorong masyarakat yang mengetahui praktik penambangan ilegal agar melapor kepada aparat hukum. Sekaligus menyarankan laporan itu disertai dokumentasi sehingga bisa menjadi bukti.
“Kalau anda tahu, anda menyaksikan, melihat di lapangan secara langsung tolong terlebih dibantu didukung dokumentasi. Prinsip Polda Jateng tetap bertekad untuk menertibkan semua penambangan ilegal dan menindaklanjuti secara serius,” tegas Wakapolda Jateng kepada wartawan, usai membuka Rakor Gelar Operasional Polda Jateng Tahun 2023 di Hotel Atria Magelang, Selasa (28/02).
“Saya perintahkan proses hukum hingga P21. Tujuan saya adalah untuk memberikan efek jera, karena kalau hanya ditertibkan, diingatkan, nggak akan selesai, harus ada proses lanjut sampai P21. P21 sampai dikirim ke kejaksaan, kemudian disidangkan di pengadilan. Hakim nanti yang akan memutuskan berapa putusannya,” lanjut Wakapolda.
Jenderal Bintang Satu tersebut menegaskan, pihaknya serius memberantas tambang ilegal di wilayah Polda Jateng. Pihaknya pun memastikan penanganan proses hukum tidak akan pandang bulu.
“Kami sudah perintahkan secara tegas kepada seluruh jajaran, maka jangan sampai sakit hati, kalau kami, Polisi sudah bertekad seperti ini. Kemudian, kita tertibkan, kita tindak secara tegas. Mohon maaf saya katakan siapa pun, katakan punya keluarga, punya saudara kemudian tiba-tiba datang ke Polda minta tolong karena keluarganya tersangkut ini, tersangkut itu, bagi saya, mohon maaf sekali lagi, hukum harus adil,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Polresta Magelang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng gunung Merapi, tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/02).
Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Kecamatan Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP dan mengamankan 5 orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir. (tra/de)