Home » Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi
Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi

Sat Reskrim Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Seorang perempuan asal Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, M, 20, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Grobogan. Perempuan muda ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mejelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Oktober 2022 lalu, di sebuah kamar kos di Kelurahan Kalongan, Purwodadi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan menyampaikan, terduga pelaku semula meminum tiga tablet obat Cutotel untuk menggugurkan kandungannya. Namun tidak ada reaksi, kemudian pelaku meminum obat lagi. Setelah meminum itu, timbul reaksi. Perut pelaku merasa mulas.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku hendak ke kamar mandi dalam posisi jongkok. Akhirnya beberapa saat kemudian melahirkan secara normal tanpa bantuan siapapun. Kemudian pelaku membopong bayi untuk mengambil gunting yang berada di rak rias,” kata AKP Kaisar Ariadi, Rabu (01/03).

Setelah proses melahirkan itu, bayi tersebut tidak menangis. Selanjutnya pelaku menyekik leher bayi dengan satu tangan kiri. Namun bayi masih hidup, kemudian tangan kanan pelaku mengambil gunting dan menusukkan ke leher bayi hingga meninggal.

“Bayinya perempuan diperkirakan berumur lebih kurang 7 bulan di dalam kandungan,” jelasnya.

Usai peristiwa itu, pemilik kos melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Menerima laporan itu Unit IV Sat Reskrim Polres Grobogan melakukan proses penyidikan perkara.

Dari penyelidikan yang dilakukan Sat reskrim Polres Grobogan, ditemukan alat bukti yang memadai sehingga M, 20, ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian penyidik Reskrim Unit IV Polres Grobogan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kasat Reskrim. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *