
Pencurian Vario Berhasil Digagalkan Warga Menoreh Tengah (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (09/02) sekira pukul 08.00 Wib berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, 1 (Satu) Unit SPM Honda Vario warna coklat, tahun 2016 dengan Nopol H-2613-BDG, di taksir seharga Rp 14 juta.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, melalui Kasat Reskrim AKBP Donny Sardo Lumbantoruan memaparkan, pelaku pencurian diketahui berinisial BK, laki-laki 23 tahun dan CA, laki-laki 21 tahun dan NV, laki-laki 25 tahun yang saat ini berstatuskan DPO (Daftar Pencarian Orang)
“Awalnya pada 09 Februari 2023 sekira pukul 00.30, tersangka BK, CA dan NV menggunakan 1 unit mobil Sigra warna putih dengan nopol H-8692-UE menuju kampus Unwahas mencari sasaran. BK kemudian menjauh dari lokasi dan berjaga-jaga di depan Indomaret Jalan Menoreh Raya,” kata AKBP Donny.
Kemudian NV (DPO) melihat 1 unit SPM Vario yang sedang terparkir di samping garasi rumah Jalan Menoreh Tengah X No. 17. “Bergegas untuk mengambil SPM tersebut dengan kunci palsu yang sudah dia bawa dan tersangka CA mengawasi di sekitar TKP,” lanjut AKBP Donny.
“CA berhasil mengambil sepeda motor tersebut dan NV (DPO) berlari menuju ke tersangka BK yang menunggu di depan Indomaret, agar menggeser mobilnya supaya motor curian tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Namun saat sampai di lokasi BK dan NV melihat tersangka CA sudah dikejar warga dan ada anggota polisi, NV dan BK langsung kabur melarikan diri,” tambah Donny
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP. Pasal ini menyebutkan, barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih, dihukum penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun. (tra/ion)