
Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Dua Tersangka Penjambretan (Foto: Dok Polres Sukoharjo)
SUKOHARJO, KanalMuria – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang. Melansir keterangan tertulis Polres Sukoharjo, kedua pelaku itu berinisial AAP, 19, warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR, 23, warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
“Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi, 51, di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada (06/02) lalu,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (24/02).
Kapolres melanjutkan, penjampretan tas milik korban itu terjadi sekitar pukul 04.10 WIB. Saat itu, korban akan menuju Pasar Jaten, Karanganyar dari rumahnya di Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo menaiki sepeda motor.
“Saat melintasi Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas miliknya. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat,” ujar Wahyu.
Usai mengalami tindak kriminal itu, korban lantas melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di salah satu tempat makan di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM,” imbuh Kapolres Sukoharjo. (iby/de)