Home » Unit Reskrim Polsek Juwana Ringkus Pelaku Pencurian Handphone
Unit Reskrim Polsek Juwana Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

Unit Reskrim Polsek Juwana Ringkus Pelaku Pencurian Handphone (Foto: Dok Polsek Juwana)

PATI, KanalMuria – Kasus pencurian hp yang dilakukan SBW alias Besengek berhasil diungkap Polsek Juwana. Aksi kriminal pelaku asal Desa Growong, Kecamatan Juwana itu terungkap usai adanya laporan pengaduan dari masyarakat.

“Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Juwana saat nongkrong di warung kopi di belakang terminal Juwana Jalan KH. Mansur, Desa Kauman, Kecamatan Juwana pada Rabu (22/02) pukul 17.30 WIB,” kata Kasihumas Polresta Pati, AKP Pujiati dikutip dari keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan 3 unit hp di bedeng proyek bangunan Vihara Loka Panna Sampurna Desa Growong Lor. Usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan dan segera memperoleh identitas pelaku.

Besengek, akhirnya sukses diringkus Unit Reskrim Polsek Juwana di warung kopi, di belakang Terminal Juwana Pati. Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke kantor kantor Unit Reskrim Polsek Juwana untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Besengek kini mendekam di Tahanan Mapolsek Juwana dan Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa satu buah unit HP dan dusbook merk Narzo 50i warna hijau mint type RMX3235, satu buah unit HP dan dusbook merk Oppo A54 warna biru galaxy type CPH2239, satu buah unit HP dan dusbook merk Vivo Y20 warna Nebula Blue type V2043.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Pujiati. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *