
Tipu Korban dengan Janjikan Saham Perusahaan, Dua Pelaku Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
PURWOKERTO, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku laki-laki, SW, 59 warga Purwokerto Selatan dan MAS, 57, warga Purwokerto Timur, pada Kamis (16/02).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo, menjelaskan kronologi kejadian sejak Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur.
Awalnya korban Bagus, 57, warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau dan dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut. Korban menyanggupi dengan modal Rp50 juta dari kebutuhan anggaran Rp 250 juta.
“Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan. Namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong. Sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan kasus tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Jakarta Pusat. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel kompani profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ujarnya. (jt/ok)