
Polresta Pati Tindak Puluhan Pebalap Liar (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Polresta Pati mengamankan 42 motor para pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (18/02) itu merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat kepada Polresta Pati yang mengeluhkan adanya balap liar.
“Dalam kegiatan penertiban dan penindakan kali ini, kami menerjunkan 30 personel gabungan. Dari Satintelkam, Satreskrim, Satsamapta, dan Satlantas untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya knalpot brong dan balap liar di JLS. Dengan metode hunting system, kami menyisir mulai dari Jalam Ahmad Yani, Pangeran Diponegoro, P. Sudirman hingga ke jalur lingkar,” kata Kaur Bin Opsnal (KBO) Satlantas Polresta Pati, Ipda Muslimin. mengatakan pihaknya mengerahkan puluhan personel gabungan Polresta Pati yang terdiri.
Melansir dari laman Polresta Pati, pihak kepolisian juga mengedukasi para pemuda tersebut tentang larangan penggunaan knalpot brong dan balap liar. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong dan balap liar mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.
Muslimin menjelaskan, puluhan motor yang disita bisa diambil setelah sidang dengan membayar denda yang sudah ditentukan Kejaksaan Negeri Pati. Selain itu, pemilik kendaraan itu juga harus mengganti suku cadang dengan standar pabrikan serta membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
“Sepeda motor yang kami amankan bisa diambil oleh pemilik setelah sidang dengan membayar denda di Kejaksaan Negeri Pati, setelah itu dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti suku cadang kendaraan bermotor sesuai standar pabrikan, sepeda motor baru boleh dibawa pulang,” imbuhnya. (iby/ion)