Home » Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam
Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam

Laporan Isu Kebebasan Beragama, Wapres Minta Verifikasi Mendalam (Foto: Dok BPMI Setwapres RI)

LOMBOK, KanalMuria – Belum lama ini Setara Institute mengeluarkan laporan tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2022. Menurut laporan tersebut, masih terdapat gangguan terhadap rumah ibadah, seperti penolakan pembangunan, pembongkaran paksa, dan perusakan fasilitas rumah ibadah.

Saat ditanya pendapatnya oleh awak media tentang hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan perlu verifikasi mendalam terkait laporan kebebasan beragama di tanah air.

“Masalah laporan soal kebebasan beragama, saya kira laporan itu harus diverifikasi dulu, apa betul seperti itu,” tutur Wapres saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 2022 di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Nahdlatul Ulama Darek, Jl. Raya Darek Pengga, Desa Darek, Kecamatan, Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (10/02).

Sebab, sambung Wapres, masalah pembangunan tempat ibadah misalnya, telah ada aturannya yang disepakati oleh majelis-majelis agama dan dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau yang memenuhi aturan kemudian ada larangan, saya kira itu tidak betul. Karena kalau sudah memenuhi syaratnya harus diizinkan, harus dibolehkan agama apa saja, sama saja,” tegasnya.

Namun, tutur Wapres, apabila syarat-syaratnya belum terpenuhi, pembangunan rumah ibadah tersebut sesuai aturan dapat ditangguhkan hingga seluruh syaratnya terpenuhi.

“Oleh karena itu, laporan itu sebabnya apa? Apakah sudah dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga perlu dikaji. Menurut saya ini yang perlu penjelasan,” ujarnya.

Sehingga, Wapres kembali menegaskan bahwa misalnya ada daerah yang melarang pendirian tempat ibadah yang syarat-syaratnya terpenuhi, maka daerah tersebut telah menyalahi aturan.

“Tapi kalau pemohon belum memenuhi syarat, kemudian dia memaksa, itu berarti yang memaksa yang tidak benar, itu berarti harus diverifikasi,” ungkapnya. (jw/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *