Home » Bea Cukai Kudus Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Bea Cukai Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dari Jasa Ekspedisi (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

PATI, KanalMuria – Bea Cukai Kudus sukses menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alcohol (MMEA) ilegal yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, Kamis (09/02). Penindakan MMEA itu merupakan kali pertama dilakukan Bea Cukai Kudus pada tahun 2023.

Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, sebanyak 11,75 liter MMEA berhasil diamankan operasi tersebut di salah satu outlet jasa ekspedisi di Kabupaten Pati. Petugas menemukan dua jenis MMEA ilegal pada operasi itu, yaitu whiskey dan arak.

“Sebelumnya, sekitar pukul 12.30 WIB, tim memperoleh informasi dari KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta tentang adanya pengiriman paket berupa MMEA yang diduga illegal dari wilayah Bali. Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi outlet jasa ekspedisi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan,” jelas Bea Cukai Kudus pada keterangan tertulisnya.

Lalu pada pukul 13.45, tim memeriksa paket sesuai yang diinformasikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 10 botol arak dan 12 botol whiskey.

“Seluruhnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang MMEA ilegal sebesar Rp1.345.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp940.000,00. Seluruh paket berupa MMEA ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh keterangan Bea Cukai Kudus. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *