Home » Minyakita Langka, Kebutuhan Minyak Goreng Masih Bisa Terpenuhi
Minyakita Langka, Kebutuhan Minyak Goreng Masih Bisa Terpenuhi

Minyakita Langka, Kebutuhan Minyak Goreng Masih Bisa Terpenuhi (Foto: Dok Pemkot Pekalongan)

KOTA-PEKALONGAN, KanalMuria – Minyak goreng besutan pemerintah Indonesia yang pertama kali diluncurkan pada tahun 2022, Minyakita mendadak langka secara merata hampir di seluruh daerah. Jikapun ada, dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertingginya (HET) Rp 14.000.

Menyikapi permasalahan ini, Dinas Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) mengimbau agar masyarakat bisa beralih ke minyak goreng curah maupun minyak goreng premium.

Melansir dari laman pekalongankota.go.id, Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalogan, Budiyanto melalui Kepala Bidang Perdagangan, Junaenah membenarkan, berdasarkan informasi yang diterima pada saat rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) tingkat pusat. Di mana Kementerian Perdagangan menginformasikan pasokan Minyakita berkurang dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

Hal ini terjadi di beberapa kabupaten/kota yang ada di Indonesia, termasuk Kota Pekalongan, di mana stok Minyakita di pasaran terbatas. “Kalaupun ada harganya di atas HET yakni rata-rata Rp 15 ribu – Rp 17 ribu per liter. Padahal HET nya 14 ribu dan harus membeli dengan produk lainnya. Sehingga, banyak pedagang akhirnya tidak membeli,” ucap Junaenah, Jumat (10/02).

Menurutnya, kendati terjadi kelangkaan minyak goreng merk Minyakita di pasaran, akan tetapi kebutuhan akan minyak goreng di Kota Pekalongan masih bisa terpenuhi dengan adanya stok minyak curah maupun minyak kemasan premium yang masih aman stoknya.

“Stok minyak goreng secara keseluruhan masih ada di pasaran. Di Kota Pekalongan sendiri ketika masyarakat tidak bisa memperoleh Minyakita, mereka biasanya beralih ke minyak goreng curah ataupun minyak goreng premium,” jelasnya.

“Dari pantauan kami memang belum menerapkan wajib KTP untuk membeli Minyakita seperti yang disampaikan di aturan terbaru dari Kementerian Perdagangan, bahwa aturan membeli Minyakita harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bertransaksi,” ujarnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *