
Pelaku Penjambretan Tas di Pekuncen Dibekuk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Unit Resmob Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Pekuncen berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ajibarang Legok. Tepatnya di depan Stasiun KA Pekuncen, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W, 41, warga Desa Kaliareng Kecamatan, Bumiayu Kabupaten Brebes”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (08/02).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Senin (09/01), sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yang bernama Yuyun, 40, warga Desa Pekuncen, Kabupaten Banyumas kehilangan tas yang berisi dompet dan HP, setelah dipepet dan ditarik paksa pengendara sepeda motor di jalan Desa Pekuncen.
“Pada saat itu korban sedang berjalan hendak menjemput anaknya dari Sekolah. Ketika sampai di Jalan Desa Pekuncen RT 001/RW 004, Kecamatan. Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dari belakang datang sepeda motor yang tidak diketahui nopolnya, tiba-tiba mengambil tas yang sedang dipegang oleh korban. Korban pun sempat tarik-menarik dengan pelaku sampai korban terjatuh,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam yang berisi KTP, kartu Vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp 80 ribu, dan sebuah Hp merk OPPO A16 warna hitam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen.
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah melakukan proses profiling dan penyelidikan, unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa HP korban diketahui berada di wilayah Kabupaten Brebes. Selanjutnya Tim Resmob Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Resmob Brebes untuk mempertajam informasi terhadap keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Pada Rabu (08/02) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W di depan RS Aminah Bumiayu. Setelah diinterogasi, pelaku W mengakui barang berupa HP merk OPPO A16 warna hitam adalah hasil kejahatan yang dilakukannya di Wilayah Pekuncen.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ujar Kasat Reskrim. (jt/ok)