
Tak Terima Digeber, Empat Pemuda Hajar Karyawan Cuci Mobil di Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
SEMARANG, KanalMuria – Polrestabes Semarang mengamankan empat pelaku pengeroyokan terharap karyawan Oppa Carwash Jalan WR Supratman Kaviling 256, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (22/1) malam sekitar pukul 23.45 WIB itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengungkapkan, keempat pelaku itu adalah M Danang Priyantoro, 28, Tri Widodo, 24, Feris Kanidia Kantana, 19, dan Agus Setiawan, 19. Sementara korban bernama Andi Irawan, 33, warga asli Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Para pelaku dalam kondisi mabuk saat mengeroyok korban. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan menggunakan helm hingga potongan besi. Keempatnya juga mencuri 2 handphone dari tempat pencucian mobil itu,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (03/02).
Donny mengatakan, peristiwa bermula saat korban dianggap menggeber motornya kepada para pelaku yang tengah mengendarai motor beriringan di dekat Pasar BK, Jalan Simongan. Karena tidak terima, keempat tersangka itu mengejar korban hingga ke tempat pencucian mobil tersebut.
Danang, salah satu tersangka, mengaku mereka menghajar korban setelah sampai di tempat pencucian mobil. Namun, sebelumnya mereka juga mengonsumsi minuman keras (miras).
Selain menghajar korban, Agus, pelaku lainnya, mengambil dua ponsel di lokasi kejadian. “Hpnya tergeletak jadi saya ambil lalu dijual laku Rp 400 ribu,” ujarnya, sembari mengaku uang hasil penjualan ponsel ini kemudian diserahkan kepada pacarnya.
Setelah itu, pihak kepolisian mendapat laporan atas adanya kasus pengeroyokan tersebut. Petugas berhasil meringkus para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti pada pada Jumat (27/01) pukul 16.00 WIB.
Para tersangka lantas ditahan di Polrestabes Semarang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka juga terancam terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidana 5 tahun penjara dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (iby/ion)