Home » Belasan Kali Ditertibkan, Tempat Karaoke di Kudus Masih Nekat Buka
Belasan Kali Ditertibkan, Tempat Karaoke di Kudus Masih Nekat Buka

Belasan Kali Ditertibkan, Tempat Karaoke di Kudus Masih Nekat Buka (Foto: Dok Diskominfo Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Penertiban lokasi karaoke hingga persidangan di Kabupaten Kudus dinilai belum memberi efek jera. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Kholid mengaku pihaknya masih menemukan tempat karaoke yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Sudah 16 kali kami menertibkan tempat karaoke pada tahun 2022, tapi belum menyebabkan efek jera,” jelas Kholid, Selasa (31/01).

Dia menyebut, pada tahun yang sama, ada dua tempat karaoke yang disidangkan hingga tingkat pengadilan. Walau sudah dilakukan penindakan tegas itu, menurut Kholid tindakan tersebut belum membuat efek jera, sebab masih ditemukan tempat karaoke yang beroperasi pada 2023.

Bahkan, lanjutnya, para pelaku usaha karaoke memiliki tim untuk memantau kegiatan Satpol PP Kudus di lapangan. “Jadi kalau kami datangi, mereka sudah tutup,” ujar Kholid.

Karena itu pihaknya masih memantau tempat-tempat karaoke yang masih membandel usai ditertibkan. Kholid mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke, sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Berdasarkan Bab II pasal 2 dijelaskan, bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Adapun ancaman pelanggar ketentuan pasal 2 adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *