Home » Wamen ATR Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu

Wamen ATR Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu (Foto: Dok Kominfo Demak)

DEMAK, KanalMuria – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni, menyerahkan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak. Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Raden Kristiawan Saputra mengatakan, semua sertifikat sudah diterima Yayasan Sunan Kalijaga

“Total semua 33 sertifikat sudah kami dapatkan. Sebelumnya kami sudah menerima 27. Jadi 6 sertifikat yang diserahkan tadi, hanya kekurangannya saja, untuk pengganti tol terdampak. Alhamdhulilah sudah clear sudah diserahkan ke Yayasan Sunan Kalijaga,” kata Raden Kristiawan, Selasa (31/01).

Dikutip dari laman demakkab.go.id, menurutnya dengan SK BWI status tanah milik Yayasan Sunan Kalijaga. Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) atas perubahan nama menjadi Yayasan Sunan Kalijaga yang telah dikeluarkan pada Desember 2022 lalu.

“Keluarnya SK BWI juga bersamaan dengan penyerahaan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, yang dilakukan secara langsung oleh Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni pada, Jumat lalu (28/01),” jelasnya.

Sebagai informasi Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekretaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109, bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *