
Eks-Wakil Rektor I UMK, Sulistyowati (Foto: Dok UMK)
KUDUS, KanalMuria – Rektor Universitas Muria Kudus (UMK), Darsono memberhentikan Wakil Rektor (WR) I, Sulistyowati dari jabatannya. Pemberhentian itu berdasarkan surat dengan nomor 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023, Jumat (09/06).
“Berkaitan dengan permasalahan yang berkembang menyangkut WR I oleh Yayasan Pembina UMK, sehingga WR I UMK, Dr. Drs Sulistyowati, S.H., C. N dinonaktifkan sampai ada keputusan lebih lanjut,” bunyi surat yang bertanda tangan Darsono itu.
Untuk menggantikan peran Sulistyowati, Yayasan dan jajaran rektorat UMK menunjuk Achmad Hilal Madjdi sebagai Plt WR I UMK. “Untuk menjalankan fungsi WR I (Bidang Akademik), maka diangkat Plt. WR I Dr. Drs. Achmad Hilal Madjdi, M.Pd yang sekarang menjabat WR IV,” lanjut keterangan pada surat tersebut.
Sebelumnya, Sulistyowati menerima sejumlah kritikan setelah diduga melakukan tindakan intimidatif kepada Annisya Qonaah, lulusan terbaik PGSD. Tindakan itu memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa hingga Bupati Kudus, Hartopo.
“Dipulangkan (pecat, Red) saja orangnya. Bikin UMK tidak kondusif, bikin gaduh, Supaya UMK menjadi UMK yang dulu. Tidak UMK yang sekarang, tidak kondusif dan carut-marut,” tegas Hartopo setelah audiensi dengan Yayasan UMK di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (06/06).
Sementara dari mahasiswa, melalui Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak, melayangkan 5 poin tuntutan kepada Yayasan UMK. Mereka turut meminta yayasan untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai WR I maupun dosen UMK. (iby/ion)