Home » Viral Video Juru Parkir Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas
Viral Video Juru Parkir Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas

Viral Video Juru Parkir Dianiaya, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Kemranjen bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap juru parkir yang terjadi di depan konter HP di Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Terduga pelaku yaitu berinisial DS, 38, warga Kelurahan Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dia diamankan Polisi setelah video CCTV penganiayaan yang dilakukan kepada juru parkir bernama AH, 29, warga Kecila, Kemranjen, Banyumas, viral di media sosial.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (15/05) sekira pukul 16.00 WIB.

Pada saat itu AH melihat 2 orang yang sedang berada di atas sepeda motornya sambil berbincang di pinggir jalan, sehingga sepeda motor tersebut mengganggu pengguna jalan yang melintas.

Setelah itu AH menegur pengendara motor tersebut agar memarkir kendaraannya dengan benar, namun malah terjadi cek cok antara keduanya. “AH menegur kedua orang tersebut supaya parkirnya agak menepi, namun DS yang menggunakan celana loreng tidak terima atas tegurannya dan marah kepada AH, kemudian menariknya ke arah konter HP dan terjadi pemukulan,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (20/05).

Seperti yang tampak dalam video viral CCTV yang beredar, pria yang memakai celana loreng TNI dan jaket abu-abu garis tiga memanjang di lengan itu memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan pingsan.

“Jadi terduga pelaku yang memakai celana loreng dan melakukan penganiayaan itu merupakan warga sipil. Modusnya karena tidak terima ditegur dan cek cok dengan korban,” ungkapnya.

Setelah sadar dengan kondisi mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kemranjen.

Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DS, 38, di wilayah Kebumen berikut barang bukti sebuah helm merk KYT warna hitam, sebuah celana panjang loreng TNI, sebuah jaket merk adidas warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuataanya pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *