
PATI, Kanalmuria.com– Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pati bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah menyelenggarakan sidang penetapan jumlah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Kamis lalu (16/11/2023).
Pada pembahasan tersebut diikuti oleh Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, pengusaha, serta serikat pekerja. Pertemuan yang digelar di Kantor Disnaker Kabupaten Pati itu menjadi sidang kedua pembahasan penentuan nilai UMK tahun 2024.
Menurut Kepala Disnaker Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, pembahasan tersebut untuk menentukan titik temu perdebatan antara usulan indeks tertentu alias alpha dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan serikat pekerja. Pasalnya pihak Apindo mengusulkan alpha 0,10 sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,30.
“Kami sidang dewan pengupahan yang kedua menetukan nilai upah di 2024. Kemarin sudah diterbitkkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk penyesuaian formula rumusan. Tadi menyepakati usulan indeks tertentu (alpha) usulan Apindo 0,10, sedangkan dari pekerja 0,30. Selisihnya ada 11.000,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan jalan tengah dari adanya perdebatan tersebut. Hingga pihaknya menyepakati jalan tengah dengan menyepakati alpha 0,25.
“Dengan berjalannya waktu disepakati 0,25, sehingga UMK 2024 kita jadinya naik,” ucapnya saat diwawancarai.
Ia menyebut bahwa UMK Pati pada tahun depan menjadi 2.190.000. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yakni senilai Rp 2.107.697.
Besaran tersebut disampaikannya masih jadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati, yang kemudian akan disampaikan kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Sehingga UMK kita jadiya naik di 2024, naikmya Rp 82.303 sehingga tahun ini Rp 2.107.697, lalu menjadi 2.190.000. Untuk penentuan nanti akan dirilis oleh Gubernur dari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten,” ungkapnya.
Menurutnya kenaikan UMK pada tahun 2024 bisa meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk. Alhasil produk perusahan akan diserap. Jika serapan produk tinggi maka penyerapan lowongan pekerjaan juga naik.
“Lumayan, yang penting ada kenaikan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat terhadap produk, sehingga produk perusahaan itu diserap, jika serapan produk tinggi maka penyerapan loker tinggi,” ucapnya.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah akan ditetapkan pada 21 November 2023. Sedangkan, UMK tahun 2024 akan rilis pada 30 November 2023 mendatang.(Imam/Al)