
Unit PPA Sat Reskrim Polres Brebes Tangani Kasus Pemerkosaan Anak Yang Sempat Viral Dan Masih Berlanjut (Foto: Dok Humas Polres Brebes)
BREBES, KanalMuria – Sat Reksrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pemerkosaan seorang gadis oleh 6 remaja yang viral dengan TKP di Tanjung, Brebes. Hal tersebut diugkapkan oleh Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati, dengan didampingi Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/01).
Iptu Puji menjelaskan, pemerkosaan terjadi pada Desember 2022 dan dimediasi oleh LSM pada 29 Desember 2022 di kediaman kepala desa, tanpa melibatkan pihak Kepolisian.
“Dalam mediasi tersebut korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dimediasi oleh pemerintah desa setempat dan LSM setempat serta disaksikan tokoh masyarakat, Ketua RT, Kadus, Kepala Desa. Sesuai surat kesepakatan, pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian yang dilengkapi dengan surat pernyataan dari pihak korban,” jelas Iptu Puji.
Iptu Puji menjelaskan, langkah yang telah dilakukan yaitu menerima pengaduan serta menerbitkan springas dan sprindik. Langkah itu terkait pengaduan dari Dedy Rochman, selaku Ketua LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) pada Senin (16/01).
Untuk itu upaya yang akan diambil dalam hal ini Satreskrim Polres Brebes melalui Unit PPA berkoordinasi dengan DP3AKB dan PPT Tiara, mendatangi korban WD, 15, dan mengumpulkan alat bukti guna melakukan proses lebih lanjut.
Selain itu, Unit PPA juga akan melakukan visum (VET) terhadap korban. Dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, proses lidik atau sidik dilakukan tuntas, dan update perkembangan kasus.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Brebes apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual atau tindak kejahatan lainnya diimbau untuk segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat guna penanganan lebih lanjut,” ujar Iptu Puji. (jt/ok)