
Ungkap Lima Kasus Narkotika, Polres Sragen Sita Ribuan Pil Koplo (Foto: Dok Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dan mengamankan1.283 pil obat-obatan terlarang pada Januari 2023. Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti mengungkapkan, dari kelima kasus itu, petugas kepolisian meringkus 6 tersangka.
“Kami mengamankan 6 tersangka, serta menyita barang bukti,” kata AKP Rini dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Sragen, Kamis (26/01).
Keenam tersangka itu adalah Mujiyono alias TG, warga Sragen; Nova Bagus alias Ambon warga Karangamalang; Krisna alias Ganden warga Sragen; dan Resa BP alias Grandong warga Karangmalang Sragen. Dua tersangka lainnya adalah Syahrul warga Karanganyar yang tinggal di Karangmalang dan Hernawan alias Gendon warga Sragen Kota.
Rini melanjutkan, dari tangan Mujiyono, pihaknya menyita 177 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 186 Tramadol HCL. Tersangka ditangkap Petugas Operasional Satuan Narkoba di rumahnya di Kecamatan Sambirejo Sragen, usai melakukan peredaran obat-obatan keras.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana dalam perkara tersebut, tersangka tidak memiliki izin edar,” ujar Rini.
Sementara Nova Bagus alias Ambon diringkus di kediamannya di Kecamatan Karangmalang. Penangkapan bermula dari hasil patroli media sosial salah satu akun belanja online. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barangbukti diantaranya sebuah bungkus paket online, berisi 1006 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 136 butir obat jenis Tramadol HCL.
Tersangka ketiga, Krisna alias Ganden ditangkap atas tuduhan mengedarkan narkotika jenis sabu. Praktik pengedaran Ganden berhasil terendus petugas operasional Satuan Narkoba dan lantas segera menangkap dan menyita sejumlah paket sabu sekaligus alat penghisapnya.
“Atas perbuatan Krisna, dia bakal dihanjar hukuman sebagaimana dimaksud melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman (shabu), sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Rini.
Sedangkan Resa BP ditangkap petugas di rumahnya bersama satu rekannya, Hernawan alias Gendon. Keduanya ditangkap usai terindikasi mengedarkan narkotika jenis sabu yang ia tawarkan melalui aplikasi belanja online.
“Tersangka Resa BP dan rekannya Hernawan alias Gendon ditangkap oleh petugas berkat penelusuran aplikasi belanja online yang dilakuka petugas. Dari situ, kemudian berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang ternyata warga Sragen, hingga kasus ini berhasil diungkap,” lanjutnya.
Terakhir, petugas sukses meringkus Syahrul di rumah kontrakannya di Kecamatan Karangmalang, Sragen. Syahrul ditangkap petugas setelah ketahuan kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang di rumah kontrakan yang dijadikan bengkel motor. Penangkapan tersebut didasari laporan warga yang merasa risih dengan ulah tersangka, hingga melapor ke Mapolres Sragen.
Usai menerima laporan warga tersebut, tersangka digerebek petugas di rumah kontrakannya. Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita 100 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 50 butir Tramadol yang didapatkannya melalui aplikasi belanja online.
Dari seluruh penangkapan tersebut, Polres Sragen menyita total 1.283 butir obat jenis Trihexphenidyl dan 372 butir obat keras jenis Tramadol serta narkotika jenis Shabu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti handphone yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya, memperoleh narkotika untuk dijual ataupun dikonsumsi sendiri oleh para tersangka. (iby/ok)