Home » Ungkap Kejanggalan Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu, Mahfud: Sudah Ada Langkah Hukum
Menko Polhukam Ungkap Transaksi Janggal Kemenkeu

Menko Polhukam Ungkap Transaksi Janggal Kemenkeu (Foto: Instagram/Mohmahfudmd)

JAKARTA, KanalMuria – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyebut, kasus impor emas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai itu telah dilakukan langkah hukum.

“Pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin, (10/04).

Terkait kasus itu, lanjutnya, telah ada putusan pengadilan. Mahfud menyebut komite memutuskan tindak lanjut dan termasuk upaya yang belum diproses hukum (case building) oleh Kemenkeu akan tetap dilakukan.

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang dengan 15 entitas sebesar Rp 189 triliun di depan Komisi III. Dalam pelaporan cukai itu, Menko Polhukam menemukan banyak perusahaan yang kurang dalam pembayaran pajak.

Pada laporan itu, Mahfud menemukan pencantuman yang tidak sesuai. Seperti, emas batangan yang ditulis sebagai emas mentah.

“Impor emas batangan tapi di dalam suratnya itu emas mentah. Setelah diperiksa dan diselidiki PPATK, ternyata emasnya sudah jadi,” ungkapnya.

Menanggapi itu, pihak Bea Cukai sempat menyangkal dengan menyebut emas mentah itu dicetak di Surabaya. Tapi seteah dilakukan penyelidikan, pabrik pencetak emas di Surabaya itu dinyatakan tidak ada.

Menurut Mahfud, Inspektorat Jenderal Kemenkeu tidak memeriksa laporan yang diberikan PPATK pada tahun 2017. Berdasarkan pengakuannya, laporan itu telah disampaikan langsung oleh Kepala PPATK dan diterima Direktur Jenderal Bea Cukai, Inspektur Jenderal da

“Itu menyangkut uang miliaran, enggak diperiksa (oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu),” tutur Mahfud MD.

Mahfud berujar, sebenarnya laporan janggal Rp 189 triliun telah diserahkan kepada Kemenkeu sejak 2017 yang diterima salah satunya adalah mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Awalnya, laporan itu diserahkan kepada PPATK langsung dengan data pada 13 November 2017.

“Kenapa tidak pakai surat atau diserahkan langsung? Karena ini sensitif, masalah besar. Dua tahun tidak muncul, tahun 2020 dikirim lagi, enggak sampai ke Bu Sri Mulyani,” ucap Mahfud MD.

Selain Heru Pambudi, dia juga menyebut sejumah nama lain penerima laporan itu. “Ini yang serahkan Ketuanya Pak Badaruddin, Pak Dian Ediana, kemudian Heru Pambudi dari Dirjen Bea Cukai, lalu Sumiyati Irjennya. Ini ada tanda tangan semua, bahwa 2013 kasus ini masuk,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III, Kamis (30/03) lalu. (iby/soe)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *