Home » Ungkap Kasus Curanmor di 17 TKP, Polres Blora Serahkan BB Kepada Pemilik
Ungkap Kasus Curanmor di 17 TKP, Polres Blora Serahkan BB Kepada Pemilik

Ungkap Kasus Curanmor di 17 TKP, Polres Blora Serahkan BB Kepada Pemilik (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Menjelang akhir tahun 2022, angka kriminalitas meningkat di Kabupaten Blora Jawa Tengah. Terutama untuk kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Untuk itu aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono, menyebutkan angka kasus curanmor yang meningkat belakangan ini.

Dilansir dari laman mustikapolresblora.com, mantan Kapolsek Jepon ini menyampaikan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) dalam 2 – 3 bulan terakhir, ada di sejumlah titik. Dan Satreskrim berhasil mengungkap 17 TKP yang terjadi di wilayah Blora.

“Menjelang akhir tahun ini pengungkapan kasus meningkat dari sebelumnya.” ungkapnya usai mengikuti sarasehan sesarengan Mbangun Blora di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Kamis, (29/12) malam.

Kasat Reskrim mengungkapkan, keberhasilan ini tak lepas dari kesigapan anggota Resmob Polres Blora. Dalam penangkapan, Resmob Polres Blora dilembur dalam waktu 4 hari. Sehingga bisa mengamankan 11 kendaraan yang kondisinya masih utuh semuanya.

Menurut Kasat, curanmor ini kalau dilihat modusnya di halaman dan parkir sekolahan ataupun instansi. Pelakunya dua orang yang sama yang melakukan tindakan berulang-ulang dan masing-masing berperan sebagai pemetik dan penjual.

“Dari 16 kecamatan daerah paling rawan curanmor ada dua, yakni Kecamatan Blora Kota dan Cepu,” sebut Kasat Reskrim.

Selanjutnya pihak Satreskrim mememinta masyarakat terutama yang memiliki kendaraan bermotor, agar memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci ganda. Hal ini dilakukan agar pelaku sulit untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor, pihaknya mengimbau melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar masyarakat tetap waspada.

“Kita sampaikan kepada masyarakat agar ke depan bersinergi memberikan informasi. Agar meminimalisasi kriminalitas di Blora. Jika terjadi tindak kriminal atau semacamnya kami bisa mengungkap atas bantuan masyarakat itu sendiri,” pintanya.

Kemudian kepada warga yang pernah kehilangan motor bisa laporan ke Satreskrim Polres Blora jika kendaraannya yang hilang ada di Polres Blora. Maka akan dikembalikan kepada pemilik dengan syarat membawa surat surat identitas kendaraan yang sah. Proses pengurusannya gratis tidak dipungut biaya. (iby/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *