
Ungkap Aliran Dana USD 90 Ribu, Penyidik Periksa Kasus Gratifikasi Rafael Alun (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Eks pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan terkait kasus gratifikasi pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan perdana itu, Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta II itu hadir sebagai tersangka kasus gratifikasi pemeriksaan pajak pada Senin (10/04)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pada pemeriksaan kemarin, pihaknya mendalami kasus tersebut dengan sejumlah barang bukti yang menjeratnya. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait barang-barang bukti tersebut.
“Tersangka diperiksa terkait pengetahuan dirinya mengenai barang bukti beberapa dokumen yang kami sita untuk menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali.
Sebelumnya, Rafael telah di tahan selama 20 hari ke dean sejak Senin (04/03) lalu. Ayah Mario Dandy itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu selama 2011-2023.
Dia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, terkait dengan pemeriksaan wajib pajak bermasalah. Rafael diketahui juga memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Melalui PT AME, Rafael diduga menerima aliran dana senilai US$90.000 atau sekitar Rp1,34 miliar. Dana itu digunakan sebagai bukti awal tim penyidik untuk pendalaman dan penelusuran. (iby/syn)