Home » Ungkap 26 Kasus TPPO, Polda Jateng Tahan 33 Tersangka
Ungkap 26 Kasus TPPO, Polda Jateng Tahan 33 Tersangka

Ungkap 26 Kasus TPPO, Polda Jateng Tahan 33 Tersangka (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Polda Jateng sukses membongkar 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebanyak 33 orang ditetapkan tersangka dengan korban TPPO mencapai 1.305 orang.

“Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Jepara, Brebes, Semarang, Pemalang, Pati, Banyumas, Tegal, dan Banjarnegara,” kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dalam jumpa pers di Mapolda Jateng pada Senin, (12/06).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah memberangkatkan korban ke luar negeri. Sedangkan dari hasil pemeriksaan penyidik, diperkirakan akumulasi keuntungan yang telah diraup diperkirakan sudah mencapai kurang lebih Rp 2,5 miliar.

“Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar,” ungkap Brigjen Pol Abiyoso yang menjadi Kasatgas TPPO Polda Jateng.

Dia menambahkan, dari total 1.305 korban, terdapat 1.137 orang yang sudah diberangkatkan ke luar negeri. Seperti wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.

Sementara sisanya, lanjutnya, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Setelah diberangkatkan, ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai dengan tempat yang dijanjikan, para korban diduga diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurutnya, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” imbuh. Brigjen Pol Abiyoso. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *