
Pati – Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati untuk tahun 2026 mulai mengemuka. Serikat pekerja mengajukan usulan peningkatan upah hingga 21 persen dari nilai UMK tahun berjalan, sehingga angkanya diperkirakan bisa melampaui Rp3 juta.
Pengajuan tersebut didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Pati. Dari pemantauan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup masyarakat, para buruh menilai upah saat ini belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan dasar pekerja.
Perwakilan serikat pekerja telah menyampaikan rekomendasi kenaikan ini kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan di dewan pengupahan. Mereka menekankan bahwa lonjakan harga kebutuhan pokok menjadi alasan utama perlunya penyesuaian upah yang lebih signifikan.
Usulan kenaikan 21 persen ini tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan kenaikan UMK tahun sebelumnya. Pada penetapan terakhir, UMK Pati hanya mengalami kenaikan satu digit persen, sehingga pekerja berharap adanya perbaikan yang lebih terasa di tahun mendatang.
Meski demikian, pemerintah daerah belum memberikan kepastian terkait besaran yang akan disahkan. Proses penetapan UMK masih harus melalui tahapan pembahasan dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Di satu sisi, pekerja berharap kenaikan upah dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli. Di sisi lain, dunia usaha juga meminta agar penetapan UMK tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan industri agar roda perekonomian daerah tetap berjalan seimbang. (TIM)






