Home » Uang Saku Atlet Tak Dibayar, Dana Hibah KONI Kendal Rp798,8 Juta Diduga untuk Trading Saham
IMG-20261022-WA0026

Tersangka korupsi dana KONI digelandang aparat Kejaksaan. (kanalmuria)

Kanalmuria.com, Kendal – Dana hibah Rp 798,8 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih kontingen Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diduga diselewengkan untuk trading saham.

 

Pelaku dugaan korupsi tersebut adalah Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kendal berinisial MRS. Anggaran yang digelapkan tersangka, seharusnya untuk operasional atlet dan pelatih yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII Semarang Raya 2026.

 

Karena terbukti kuat menggelapkan dana hibah tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal resmi menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rumah Tahanan Kendal.

 

Kajari Kendal beberkan perkara korupsi dana KONI. (kanalmuria)

 

Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading saham oleh tersangka.

 

Akibat tindakan kejahatan tersangka, membuat hak atlet dan pelatih yang mengikuti program Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kendal gigit jari. Sebab mereka tidak bisa menerima uang saku selama mengikuti ajang Porprov Jateng.

 

Baca Juga: Stadion Moch Soebroto Magelang Jadi Home Base Persipa Pati untuk Liga Nusantara 2026/27

 

“Penetapan tersangka (MRS) dilakukan, setelah penyidik Kejari mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan, ” ujar Kepala Kejari Kendal, Salomina Meyke Saliama pada Kamis (22/10/2026).

 

Salomina menyebut tersangka MRS diduga tidak menyalurkan dana hibah sesuai peruntukannya. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pihak lain.

 

“Dari pengakuan terduga tersangka, anggaran digunakan secara pribadi tanpa persetujuan siapa pun untuk bermain trading saham,” terang Salomina di Kantor Kejari Kendal.

 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan menambahkan, dana hibah tersebut dialokasikan untuk membiayai program Puslatkab KONI Kendal selama lima bulan. Yakni mulai Mei hingga September 2026.

 

Baca Juga: Aktifitas Pusat Pengolahan Organik Djarum Oasis Kretek Factory dan TPS Desa Jati Kulon Kudus.

 

Menurut Samgar, dana hibah itu khusus diperuntukkan bagi pembayaran uang saku atlet dan pelatih yang menjalani pemusatan latihan untuk menghadapi Porprov Jateng XVII Semarang Raya 2026.

 

Namun berdasarkan hasil penyidikan, kata Samgar, penyaluran dana hibah diduga tidak berjalan sesuai rencana.

 

“MRS yang bertanggung jawab menyalurkan uang saku tersebut, diketahui telah melakukan pembayaran untuk periode Mei 2026,” ungkap Samgar.

 

Selanjutnya pada Juni dan Juli 2026, imbuh Samgar, tersangka diduga tidak menyalurkan hak atlet dan pelatih. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka, justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

 

Penyidik Kejari Kendal menduga penyimpangan penggunaan dana hibah KONI tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp798,8 juta.

 

Untuk mengungkap perkara ini, tim jaksa penyidik Kejari Kendal telah memeriksa 14 saksi. Penyidik juga mengumpulkan empat berkas atau dokumen surat yang berkaitan dengan perkara serta menyita 33 barang bukti berupa dokumen.

 

“Seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Kendal, ” tambahnya.

 

Atas dugaan perbuatannya, MRS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 undang-undang tersebut.

 

Samgar menyebut bahwa tersangka MRS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

“MRS kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tukas Samgar kepada wartawan. (pra)

1 thought on “Uang Saku Atlet Tak Dibayar, Dana Hibah KONI Kendal Rp798,8 Juta Diduga untuk Trading Saham”

Comments are closed.