Home » Tujuh Anggota LSM Diduga Melakukan Pemerasan Ditahan Polres Brebes
Tujuh Anggota LSM Diduga Melakukan Pemerasan Ditahan Polres Brebes

Tujuh Anggota LSM Diduga Melakukan Pemerasan Ditahan Polres Brebes (Foto: Dok Polda Jateng)

BREBES, KanalMuria – Polres Brebes menahan tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah. Ketujuh orang tersebut akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/01).

Mereka adalah Edi Sucipto, 40, Wardi Supardi, 41, Andi Sugiyanto, 42, Bambang Jatmiko, 35, Tashadi, 43, Abdul Muthalib, 42, dan Udin Zen, 38. Sebelumnya, sejak Kamis (19/01) malam sekitar pukul 22.00 WIB, mereka menjalani pemeriksaan di Ruang Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.

Pemeriksaan itu dipimpin Kanit Tipidkor Aiptu Arief Puji Nugroho yang berhasil memperoleh bukti cukup dalam. Kasus itu merupakan pendalaman dari laporan salah satu orang tua tersangka kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Desa Tanjung yang merasa diperas dengan dimintai uang damai sebesar Rp 200 juta oleh LSM BPPI pada 18 Januari 2023.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi telah memerintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Tengah untuk memback up Polres Brebes terkait kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan Direktur Kriminal Umum Polda Jateng untuk memback-up Polres Brebes dalam menangani LSM yang diduga telah melakukan upaya–upaya melanggar hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (20/01). (iby/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *