Home » Tipu Belasan Orang, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polres Jepara
AJS, pelaku TPPO saat pemeriksaan di Mapolres Jepara, Sabtu (10/06)

AJS, pelaku TPPO saat pemeriksaan di Mapolres Jepara, Sabtu (10/06) (Foto: Dok Polres Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Satreskrim Polres Jepara menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Melansir keterangan Polres Jepara, sekitar 14 orang saat ini dilaporkan menjadi korban kedua tersangka.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, dua orang tersangka itu berinisial AJS, 40; dan KH, 49. Dia menyampaikan, keduanya diringkus di tempat dan waktu yang berbeda.

“AJS, laki-laki warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara dan KH, seorang wanita warga Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Tersangka AJS beroperasi dengan modus memproses dan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur darat, udara dan laut ke luar negeri,” jelas Tohari, Sabtu (10/06).

Para tersangka diketahui mengiming-imingi korban dengan pekerjaan di negara lain. Sebanyak 13 orang laki-laki menjadi korban AJS, sementara KH baru seorang wanita yang ditipunya.

“Penipuan bermula dari 13 Februari 2021 lalu saat korban mendatangi rumah AJS. Korban berniat mendaftar pekerjaan dengan tujuan ke Polandia dan sempat bernegosiasi dengan pelaku lalu diminta membayar uang sebesar Rp 30 juta,” terang Tohari.

Korban kemudian menyetor uang Rp 2,5 untuk biaya pembuatan paspor. Beberapa pekan berselang, korban kembali mengirim uang sebesar Rp 12 juta kepada AJS yang digunakan untuk pelunasan uang muka.

“Korban kembali menyetor uang Rp 12 juta kepada AJS untuk pelunasan uang muka dan sisanya akan dibayar setelah bekerja. Korban kembali membayar Rp 5,5 juta dan diminta menyetor uang Rp 3 juta lagi untuk membeli seragam,” lanjut Kasatreskrim Polres Jepara.

Usai menyetorkan sejumlah uang kepada AJS, korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Polandia pada Agustus 2021. Namun, hingga saat ini korban tidak kunjung diberangkatkan.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, tiga lembar surat berharga kwitansi, sebuah papan tulis berisi tulisan nama kru Korea dan jadwal penerbangan, sebuah ponsel dan sebuah buku catatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Keduanya telah kami amankan di Polres Jepara,” imbuh Tohari. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *