Home » Tipu 25 Ribu Orang Hingga Alami Kerugian Triliunan Rupiah, Polisi Tahan Crazy Rich Surabaya
Tipu 25 Ribu Orang Hingga Alami Kerugian Triliunan Rupiah, Polisi Tahan Crazy Rich Surabaya

Tipu 25 Ribu Orang Hingga Alami Kerugian Triliunan Rupiah, Polisi Tahan Crazy Rich Surabaya (Foto: Dok Polda Jatim)

SURABAYA, KanalMalang – Satreskrim Polresta Kota Malang bersama Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Dinar Wahyu Saptian Dyfrig. Crazy rich Surabaya yang dikenal sebagai Wahyu Kenzo itu diringkus petugas kepolisian di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03) pagi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Wahyu ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, member robot trading ATG miliknya tersebar di lintas benua.

“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura,” kata Irjen Toni, dikutip dari laman Polda Jatim, Rabu (08/03).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, Wahyu Kenzo menggunakan modus investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG. Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya.

Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan.

“Member dijelaskan robot trading ini akan memberikan keuntungan lebih. Namun, setelah April 2022, komunikasi member dan menejemen ATG terputus. Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” terang Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000, namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal. Di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw tapi pending.

Sementara terkait dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.

“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerja sama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan. Yaitu dengan nomor 081137802000.

“Agar masyarakat tidah mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,”tutur Kombes Dirmanto.

Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline dengan nomor 081137802000. “Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” lanjutnya.

Selain mengamankan Wahyu Kenzo, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Lalu Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (iby/soe)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *