
Timbangan Milik Pedagang Banyak yang Belum Ditera Ulang (Foto: Dok Pemkot Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang banyak menemukan timbangan milik pedagang di pasar tradisional di Kota Semarang yang belum ditera ulang. Hal itu diketahui setelah petugas melakukan monitoring bersama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, di pasar tradisional dan juga SPBU.
Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan banyaknya pedagang yang belum melakukan tera pada timbangannya. Pengecekan tera memang harus dilakukan secara berkala, karena dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen jika timbangan tidak tepat.
“Kami sayangkan timbangan di Pasar Gayamsari dan Pasar Pedurungan belum ditera. Nanti langsung kita tera ulang, jangan sampai konsumen merasa keberatan,” ucap Fajar, dikutip dari semarangkota.go.id.
Fajar mengungkapkan pihaknya segera membuat surat edaran kepada para kepala pasar agar pedagang di setiap pasar tradisional melakukan tera ulang timbangan di UPTD Metrologi Legal.
Temuan timbangan banyak yang belum ditera ulang memang sangat disayangkan oleh pihaknya, namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi SPBU yang sudah melakukan tera secara rutin. “Pom bensin Alhamdulillah normal karena sudah sesuai ambang batas,” katanya
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno mengatakan setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi harus dilakukan tera ulang setahun sekali. Tujuannya, untuk memastikan kebenaran alat ukur. Setiap pedagang di pasar tradisional wajib melakukan tera ulang timbangan mereka setiap tahun.
Begitu pula, SPBU juga harus melakukan tera ulang alat ukurnya setiap tahun. “Kami meminta kepala pasar melakukan pendataan para pedagang yang timbangannya belum ditera ulang agar nanti bisa dilakukan tera ulang,” pintanya
Dari hasil pemantauan, diakui, masih ada beberapa timbangan di pasar tradisional yang belum ditera ulang. Pihaknya langsung melakukan tera ulang di lokasi.
Sementara, dua SPBU yang dilakukan monitoring, alat ukur yang ditera ulang tidak ada pelanggaran. Alat ukur di dua SPBU tersebut sudah sesuai ambang batas yang diperbolehkan.
“Batasnya plus minus 100 mililiter per 20 liter karena tadi diuji menggunakan bejana 20 liter. Kedua SPBU masih memenuhi ambang batas,” katanya. (tra/ion)