
PEKALONGAN, KanalMuria – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kandangserang berhasil diungkap tim Resmob Polres Pekalongan. Peristiwa curanmor terjadi pada Jumat (22/09) sekira pukul 04.55 WIB di garasi rumah warga yang beralamat di RT 003/RW 001, Dukuh/Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menyampaikan pengungkapan kasus ini dari hasil pengembangan terhadap pelaku curanmor yang berhasil ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan.
“Dari pelaku yang sudah kami amankan D alias BRO, 38, warga Desa Gembong, Kecamatan Kandangserang, dan H alias Penot, 38, warga Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, kita kembangkan lagi dan ternyata pelaku juga melakukan aksi kejahatannya di RT 003/RW 001, Dukuh/Desa Gembong Kecamatan Kandangserang,” tuturnya, Selasa (10/10).
“Pelaku dalam mencuri sepeda motor dengan milik korban, dengan cara menggunakan kunci T,” tambah AKP Isnovim, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Pekalongan.
Kasat Reskrim, menjelaskan, sebelumnya, U, 51, selaku korban memakai kendaraannya terakhir kali pada Senin (18/09) untuk keperluan ke Kecamatan Kajen. Sepulangnya dari Kecamatan Kajen, korban tiba di rumahnya di Dukuh Gembong sekira pukul 15.00 WIB, selanjutnya memarkir kendaraannya di garasi rumahnya.
Kemudian, pada Kamis 21 September 2023, korban masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di garasi rumah bersamaan dengan sepeda motor yang lain. Malam harinya, sekira pukul 23.50 WIB sebelum beranjak tidur, korban memastikan baik jendela rumah sudah terkunci dan juga memastikan 1 unit SPM merek Honda Verza dengan nopol G-3760-KT sudah terkunci stang.
Pagi harinya, Jumat (22/09) sekira pukul 04.00 WIB korban pergi ke masjid yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumahnya. Sepulang dari masjid, korban melewati garasi rumah dan baru tersadar kalau sepeda motornya (Honda Verza) sudah tidak terparkir di garasi rumah.
Selanjutnya, korban menanyakan kepada istrinya perihal motornya, namun istrinya tidak mengetahuinya. Korban baru sadar motornya telah dicuri, karena saat ia mengecek tempat untuk menyimpan kunci sepeda motor, didapati kunci sepeda motornya masih ada.
Menyadari sepeda motornya telah hilang, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (29/09) di kos–kosan Desa Ketanon Ageng, Kecamatan Sragi. Dari introgasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Kandanserang,” ungkap AKP Isnovim.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kunci T, 1 batang besi yang sudah dipipihkan, 1 buah tas selempang warna hitam, sepasang sepatu warna hitam putih dan 1 unit sepeda motor. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (jt/ion)