Home » Tim Resmob Macan Putih Reskrim Polres Sragen Bekuk 3 Pembobolan Rumah Kosong
Tim Resmob Macan Putih Reskrim Polres Sragen Bekuk 3 Pembobolan Rumah Kosong (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

Tim Resmob Macan Putih Reskrim Polres Sragen Bekuk 3 Pembobolan Rumah Kosong (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Tiga orang pelaku pembobolan rumah kosong di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, berhasil ditangkap tim Resmob Macan Putih Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

Peristiwa pembobolan rumah terjadi pada 21 September 2023, pukul 12.50 WIB, saat korban bernama Ali Maghfurin, sedang tidak ada di rumah dan tengah melakukan aktifitas sehari-harinya berdagang di salah satu kios pasar Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Wikan Srikandiono, Jumat (13/10), menyebutkan Polres Sragen telah menerima laporan pembobolan rumah kosong saat ditinggal pemiliknya berdagang di Pasar Sragen.

“Mendadak korban di telepon istrinya yang mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal dan beberapa barang sudah hilang,” papar AKP Wikan, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Sragen.

Dari laporan kejadian ini, Polres Sragen kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengarahkan tim Resmob Macan Putih Satuan Reskrim dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AM alias Gemak warga Sragen Kulon.

AKP Wikan mengatakan pelaku AM alias Gemak adalah seorang residivis yang baru keluar dari Lapas 4 bulan lalu, yang juga merupakan salah satu mantan karyawan korban.

Dari penangkapan salah satu pelaku inilah, kemudian berhasil diidentifikasi dua orang pelaku lainnya, yang merupakan partner aksi pembobolan rumah korban. Aksi pembobolan ini mengakibatkan kerugian yang cukup fantastis. Di antaranya berbagai macam perhiasan emas, dan emas batangan, uang tunai, sepeda motor serta HP, senilai Rp 250 juta.

Dua orang pelaku partner aksi pembobolan lainnya, diantaranya berinisial K warga Sukoharjo dan AW alias Dedet warga Karanganyar. Hasil membobol rumah korban, kemudian dibagi sama rata oleh pelaku dan sempat dijual kepada seseorang.

Dari pendalaman perkara ini, kemudian ditangkap pula tersangka lain yang merupakan penadah dari aksi ketiga pelaku yakni berinisial Y warga Solo. Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti, telah diamankan Satreskrim Polres Sragen.

AKP Wikan menguraikan, barang bukti yang diamankan, di antaranya motor Honda Beat keluaran 2022, uang tunai Rp 15 juta, perhiasan berbagai macam model, di antaranya emas batangan seberat 110 gram, serta HP dengan total kerugian Rp 250 juta.

“Atas perbuatannya ketiga korban terancam hukuman 7 tahun penjara, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP,” ungkap Wikan.

Sampai saat ini Sat Reskrim masih terus mengembangkan kasus ini. Di antaranya dengan menangkap pelaku penadah hasil curian yang dilakukan ketiga pelaku.

“Di samping telah melakukan pembobolan di rumah korban, di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, para tersangka ini juga telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya, di antaranya di Kendal, dan Ngawi Jatim serta Sragen di tiga TKP, ” ungkap Wikan. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *