Home » Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus Tangkap Dua Pengguna Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus Tangkap Dua Pengguna Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus Tangkap Dua Pengguna Sabu (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kudus. Kedua tersangka dengan inisial MIA dan MR diamankan di lokasi yang berbeda.

Penangkapan dua tersangka pengguna sabu ini disampaikan Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam konferensi pers, Jumat (25/08).

Kapolres menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kudus yang dilakukan MIA berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat, pelaku MIA, 29, warga Cilegon, Banten yang berdomisili di Kecamatan Jekulo, Kudus ini ditangkap pada Rabu (23/08) pukul 18.00 WIB di area SPBU Jalan Lingkar Timur Kecamatan Jati, Kudus,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto di hadapan awak media.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka MIA, ditemukan sebuah paket klip berisi kristal bening diduga sabu, serta mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone (HP).

“Barang bukti sabu ditemukan di dalam saku celana depan dan alat timbangan digital yang ditaruh di dashboard motor pelaku,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, MIA mengaku barang haram tersebut miliknya sendiri dan didapatkan dari seseorang berinisial MR, 27. “Keduanya merupakan satu jaringan yang mendapatkan barang (sabu),” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MR yang beralamat di Kecamatan Sukolilo, Pati diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.

“Setelah rumahnya digeledah. Petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu unit handphone (HP),” jelas AKBP Dydit.

Kapolres menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan kedua tersangka ini. Ia berharap agar seluruh masyarakat Kudus menghindari narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya karena dapat merusak generasi penerus bangsa.

Atas perbuatannya pelaku MIA dan MR dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin menyatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami berharap masyarakat yang mempunyaj informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Kudus agar segera melaporkan ke 110 atau nomor layanan aduan Polres Kudus 0821-3706-6566,” harap AKP Jaenudin. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *