
Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Sragen Bekuk 3 Orang Komplotan Curanmor (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Sragen berhasil ditangkap tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen. Komplotan tersebut terdiri dari 3 orang pelaku, salah satu di antaranya perempuan.
Ketiga pelaku pencurian motor itu di antaranya berinisial DFW alias Celeng warga Dukuh Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, YE alias Pendi, 24, warga Nglaran, Kecamatan Ngrampal dan IL, 22, warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Gondang, Sragen.
Peristiwa bermula dari penangkapan tersangka DFW di wilayah Boyolali. Dari penangkapan tersangka DFW, Tim Macan Putih akhirnya berhasil mengembangkan dan kembali menangkap 2 orang tersangka YE dan IL di Sragen.
Pencurian sepeda motor itu sendiri terjadi pada 31 Maret 2023 lalu, di tempat kejadian depan kost Setya di Kelurahan Sragen Wetan, Sragen. Di depan petugas, tersangka DFW alias Celeng mengaku melakukan pencurian bekerjasama dengan dua rekannya.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Srikadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam mengatakan, modus para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Peran IL adalah membuat korban lengah, kemudian dua tersangka beraksi, saat korban berada dalam kost bersama dengan IL.
Keterlibatan IL itu sendiri dikarenakan merasa sakit hati dengan korban. Yang kemudian IL kemudian berencana melakukan pencurian dengan dibantu dua rekannya, yang satu di antaranya adalah mantan suaminya.
“Modus pencurian memanfaatkan kelengahan korban. Peran IL dalam perkara ini adalah membuat korban lengah, dengan mengajak korban ke kostnya. Setelah itu, tersangka DFW dan YE melakukan pencurian sepeda motor di depan kost, saat korban berada di dalam kost bersama IL,” ujar Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono dalam penjelasannya. Rabu, (27/09).
“Penangkapan para tersangka dilakukan jajaran tim Resmob diawali dengan menangkap tersangka DFW di boyolali pada 18 Agustus 2023, kemudian berhasil dikembangkan, dengan menangkap dua tersangka lainnya, yang telah bekerja sama dengan tersangka, dalam aksinya melakukan pencurian sepeda motor,” tambah AKP Wikan.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor. (jt/ok)