
PATI – Dua tokoh hukum, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. dan Advokat Joko Sutrisno, S.H., menyatakan akan mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang dinilai merugikan masyarakat. Langkah ini disebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil yang terdampak langsung.
Dr. Muhammad Junaidi, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Semarang (USM), bertindak sebagai Ketua Tim Hukum dalam proses pengajuan ini. Ia didampingi oleh Advokat Joko Sutrisno, seorang praktisi hukum asal Pati yang dikenal aktif dalam isu-isu publik. Keduanya menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataannya, Dr. Junaidi mengungkapkan bahwa inisiatif ini diambil bukan karena dorongan politik, melainkan sebagai panggilan moral dan profesional. “Kami melihat adanya potensi pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, jalur hukum ke Mahkamah Agung kami tempuh demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Junaidi, Kamis (7/8/2025).
Meski belum menguraikan secara rinci regulasi yang akan diuji, keduanya menegaskan bahwa langkah ini ditujukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Salah satu kebijakan yang mendapat sorotan tajam adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai lebih dari dua kali lipat. Kenaikan ini menimbulkan keresahan dan protes dari warga di berbagai penjuru Kabupaten Pati.
Advokat Joko Sutrisno menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam menyikapi kebijakan publik. “Rakyat berhak mendapatkan perlindungan atas kebijakan yang tidak adil. Maka, melalui jalur hukum ini, kami akan memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat,” tegasnya. Ia berharap Mahkamah Agung dapat menjadi forum yang adil dalam menilai kebijakan tersebut secara objektif.
Pengajuan uji materiil ini menjadi bagian dari dinamika hukum dan politik yang terus berkembang di Pati. Seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, masyarakat kini menunggu bagaimana Mahkamah Agung merespons permohonan tersebut serta sejauh mana langkah ini dapat membawa koreksi terhadap arah kebijakan di tingkat daerah.