Tiga Saksi Ahli Absen, Sidang Perkara Botok dan Teguh di PN Pati Kembali Ditunda

Pati – Sidang lanjutan perkara Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (2/2/2026), tidak dapat berjalan sesuai agenda. Penyebabnya, tiga saksi ahli yang dijadwalkan hadir dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang ke persidangan.
Sejak awal sidang dibuka, majelis hakim menanyakan kesiapan JPU dalam menghadirkan saksi ahli. Namun, pihak JPU menyampaikan bahwa para saksi yang seharusnya memberikan keterangan belum dapat hadir, sehingga pemeriksaan saksi ahli tidak bisa dilaksanakan pada hari itu.
Atas kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi ahli pada sidang berikutnya. Penundaan dilakukan agar proses pembuktian tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Ketua majelis hakim menegaskan pentingnya kesiapan semua pihak, khususnya penuntut umum, dalam menghadirkan saksi yang telah diagendakan. Hal ini dinilai krusial agar persidangan tidak berlarut-larut dan hak para terdakwa tetap terjamin.
Sementara itu, kuasa hukum Botok dan Teguh menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli dari JPU. Menurutnya, penundaan berulang dapat merugikan kliennya, mengingat para terdakwa masih menjalani proses hukum dan masa penahanan.
Sidang perkara Botok dan Teguh pun dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda utama pemeriksaan saksi ahli dari JPU. Majelis hakim berharap pada sidang selanjutnya seluruh pihak telah siap sehingga persidangan dapat berlangsung secara efektif dan berkelanjutan. (TIM)






