Home » Tiga Kali Razia, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Tiga Kali Razia, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tiga Kali Razia, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Upaya Kantor Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus digalakkan. Terhitung, Bea Cukai Kudus sukses tiga kali menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal selama akhir Januari hingga awal Februari 2023.

Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, peredaran rokok ilegal melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan pada Sabtu (28/01). Pada operasi itu, sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, temuan puluhan ribu batang rokok itu dilekati pita cukai yang diduga palsu. “Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkiraan sebesar Rp 17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 12.214.059,00,” lanjutnya.

Lalu, pada Selasa (31/01), sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan Bea Cukai. Kali ini peredaran rokok ilegal tersebut terbongkar di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 223,7 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 153,3 juta,” ujar Sandy.

Terakhir, Bea Cukai sukses membongkar praktik serupa di gudang sortir jasa ekspedisi di Kecamatan Kota Kudus, pada Rabu (01/02). Kali ini, petugas menemukan 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diperkiraan bernilai Rp 5,2 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,6 juta.

Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *