
PATI, Kanalmuria.com–Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagaimana diketahui, Raperda tersebut masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah eksekutif dan legislatif Kabupaten Pati.
Pembahasan belum final lantaran ada perbedaan pendapat antara Pemkab Pati dan DPRD Pati.
Pihak DPRD menghendaki ada batasan minimal persentase besaran CSR perusahaan, yakni antara 1,5 persen sampai 2 persen dari laba bersih.
Sementara, Pemkab Pati berpendapat sebaliknya, yakni tidak semestinya pemerintah daerah mengatur besaran CSR.Berkenaan dengan penolakan atas Raperda ini, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pati menggelar konferensi pers.
”Kami menolak keras Raperda CSR yang saat ini sedang diproses. Berapa pun nominalnya, kami menolak. Biarkan perusahaan mengatur sendiri CSR-nya,” tegas Ketua HIPMI Pati Anjas Felady kepada kanalmuria.com dikutip dari TribunJateng.com.
Dia menambahkan, pihaknya bersedia seandainya diundang untuk berdiskusi dua arah dengan DPRD Pati secara terbuka. Namun, dia menegaskan, jika ada negosiasi, pihaknya tetap akan kukuh menolak Raperda tersebut.
Sementara, Ketua Kadin Pati Didik Supriyanto menegaskan bahwa pengusaha tidak pernah menolak untuk memberikan CSR demi kemaslahatan masyarakat.
Namun, pengusaha tidak setuju jika dana CSR dikelola oleh pemerintah daerah. Selama ini, dana CSR dikelola sendiri oleh tiap-tiap perusahaan dan ditujukan langsung kepada masyarakat dan lingkungan.
Jika pengelolaan dana CSR diambil-alih Pemkab Pati, pihaknya khawatir masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan tidak mendapatkan manfaat secara langsung.
”Ketika (dana CSR) masuk atau lari ke pemerintah semua, bagaimana dengan anak yatim dan masyarakat di lingkungan sekitar perusahan. Dana CSR harus dikelola secara internal oleh masing-masing perusahaan agar tepat sasaran,” tegas dia.
Adapun Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Pati Agus Setiawan menilai, DPRD Kabupaten Pati tidak semestinya membuat Raperda tentang CSR.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan Daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus (mzk)