
THR ASN Segera Dicairkan, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp 47,5 M (Foto: Dok Pemkab Pati)
PATI, KanalMuria – Tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Kabupaten Pati akan diberikan hari ini, Kamis (13/04). Kepala Sub Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati, Ananto Mularso menjelaskan, pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Dia mengungkapkan, THR yang akan dibayarkan termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan atau umum. Selain itu, juga terdapat tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
“Hari ini 13 April cair kalau tak ada kendala. Ini masih menunggu Perbub dulu. Setelah itu kami instruksikan buat pengajuan surat permintaan Pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM),” kata Mularso.
Dengan jabatan yang berbeda-beda, setiap ASN juga mendapat jatah THR yang berbeda-beda. Jatah THR diberikan berdasarkan golongan dan jabatan seoran ASN.
“Untuk anggaran THR sekitar Rp 47,5 miliar,” ujarnya.
Untuk gaji 13, lanjut Mularso, pihaknya hanya membayarkan untuk ASN (PNS dan PPPK), pimpinan dan anggota DPRD. Seperti tahun sebelumnya, pembayaran THR ini paling lama sepekan menjelang lebaran.
Sementara pihaknya tak menganggarkan untuk PTT dan PTK non ASN karena tak ada dasarnya. “Untuk gaji 13 Pemkab Pati membayarkan ASN. PTT dan PTK non ASN tidak,” imbuh Mularso. (iby/de)