
Terungkap, Eks Kades Kuncir Gunakan Dana Desa Untuk Karakoke dan Judi (Foto: Sus/KanalMuria)
DEMAK, KanalMuria – Usai terlibat tindak pidana perjudian, eks-kepala Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak tersandung, Agus Triyono alias Bodem, 46, tersandung kasus korupsi dana desa. Bodem diduga mengkorupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 220 juta.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menjelaskan, Kades Kuncir periode tahun 2016 – 2022 itu melakukan korupsi dengan modus meminjam uang dana desa untuk menanam bawang merah. Bodem berjanji akan mengembalikan uang pinjamn tersebut saat panen tiba.
“Hasil dari penyelidikan, Agus Triyono diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/07).
Diketahui, uang pinjaman itu digunakan untuk bersenang-senang dengan wanita penghibur di tempat karaoke. Ketika tenggat pengembalian uang tersebut datang, oknum kades tersebut tidak mampu melunasi dengan alasan panen selalu gagal.
“Uang sudah habis untuk royal dengan wanita penghibur tempat karoke dan main judi,” ujar Andy.
Dia melanjutkan, pelaku awalnya meminta tahun anggaran 2021 dan 2022 kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan. Namun tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.
“Agus Bodem melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Agus dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi “Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Andy.
Selain itu, tersangka juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.
“Yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” terangnya.
Sementara itu, Agus kepada awak media mengakui bahwa dia mengambil dana desa yang harusnya digunakan betonisasi jalan dan drainase untuk kepentingan pribadi.
“Untuk menanam brambang, jujur saya menanam brambang, saya sudah tidak punya apa-apa lagi untuk mengganti. Saya akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. (sus/iby)