
Tertangkap Lagi, Residivis Narkoba Ditangkap Saat akan Kirim Sabu (Foto: Dok Humas Polres Batang)
BATANG, KanalMuria – Seorang residivis berinisial S, 49, kembali terjerat kasus narkoba setelah tertangkap tangan hendak mengirimkan paket sabu. Akibatnya, dia kembali mendekam di balik terali besi.
Sebelumnya, S telah terlibat dalam kasus narkoba dan kini ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/02) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang. Hal itu diungkapkan Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (27/02).
“Tersangka S ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih. Dia tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang sudah siap edar,” ungkapnya.
Raharja menjelaskan, S membeli paket sabu tersebut dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp1.200.000. Setelah menangkap S, polisi juga berhasil meringkus Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah Kombor, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip dan timbangan digital. Kombor mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1 juta dan mendapat keuntungan Rp200 ribu.
Kedua tersangka, S dan Kombor, dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (jt/ion)