
Seorang pria dan putranya di Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya, berinisial SP (58) dan MJM (21), terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Ahmad Junaedi (39), yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Insiden ini terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Dukuh Bombong. Peristiwa bermula ketika korban yang sedang melintas di depan rumah SP membunyikan klakson motornya untuk menyapa kenalan. Namun, bunyi klakson itu justru membuat SP tersinggung hingga akhirnya memicu aksi kekerasan.
SP bersama anaknya, MJM, secara tiba-tiba menghampiri korban dan menyerangnya secara fisik. Akibat pengeroyokan itu, Ahmad Junaedi mengalami sejumlah luka memar di bagian kepala, tangan, dan kakinya. Aksi kekerasan ini pun disaksikan oleh warga sekitar, termasuk Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47).
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Polsek Sukolilo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti sebelum menangkap kedua pelaku di kediaman mereka.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Proses hukum terhadap SP dan MJM akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera.
AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak mudah tersulut emosi. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan membawa akibat hukum yang merugikan semua pihak.
(*)