
Terlibat Suap Pemilihan Kepala Desa, 8 Kades Demak di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jateng (Foto: Dok Polda Jateng)
DEMAK, KanalMuria – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap 8 Kepala Desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Delapan kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus suap saat pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah di tahun 2021.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan 8 tersebut, yaitu AS (Kades Tambirejo), AL (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini). Selanjutnya, S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas).
“Para tersangka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Selasa (22/11).
Pihak Ditreskrimsus juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sebesar Rp 470 juta, 1 unit Handphone Merk OPPO, bukti pembayaran kamar dan meeting room sebuah hotel di Semarang, rekaman CCTV dan sejumlah dokumen. (iby/de)