Home » Terjegal Aturan Administrasi, Guru Honorer di Pati Harus Berhenti Mengajar Lebih Awal
IMG-20251216-WA0026~2

PATI — Harapan sejumlah guru honorer di Kabupaten Pati untuk terus mengabdi di dunia pendidikan harus kandas di tengah jalan. Mereka terpaksa mengakhiri masa pengabdian lebih cepat akibat terbentur aturan birokrasi yang dinilai tidak berpihak pada tenaga pendidik non-ASN.

Kondisi ini dialami guru honorer yang telah puluhan tahun mengajar dan berharap mendapat kepastian status melalui kebijakan pemerintah. Namun, alih-alih memperoleh pengakuan atas masa pengabdian, mereka justru diminta berhenti karena terbentur batas usia dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Sejumlah guru mengaku terpukul dengan keputusan tersebut. Pasalnya, mengajar bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan hidup yang telah dijalani sejak usia muda. Keputusan pensiun dini itu membuat mereka kehilangan kesempatan melanjutkan pengabdian sekaligus berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.

Di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai mencerminkan problem klasik birokrasi yang kaku dan minim empati. Aturan yang seharusnya memberi solusi bagi guru honorer justru menjadi penghalang, tanpa mempertimbangkan rekam jejak, dedikasi, serta kontribusi mereka terhadap dunia pendidikan di daerah.

Pengamat pendidikan menilai, kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan tenaga honorer. Pemerintah daerah dan pusat didorong untuk tidak semata berpegang pada aturan administratif, tetapi juga melihat aspek keadilan dan kemanusiaan bagi para pendidik.

Hingga kini, para guru honorer tersebut hanya berharap ada kebijakan yang lebih bijak, agar pengabdian panjang mereka tidak berakhir dengan kekecewaan. Mereka berharap suara mereka dapat didengar dan menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.

Sumber: Seputar Muria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *