Home » Terima Asosiasi Kades, Komisi II Tegaskan Revisi UU Desa Masuk Prolegnas
Terima Asosiasi Kades, Komisi II Tegaskan Revisi UU Desa Masuk Prolegnas

Terima Asosiasi Kades, Komisi II Tegaskan Revisi UU Desa Masuk Prolegnas (Foto: Dok DPR RI)

JAKARTA, KanalMuria – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, Komisi II telah melakukan upaya nyata dalam memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu upayanya, Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Bahwa Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” tegas Doli, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).

Dilansir dari laman parlementaria.dpr.go.id, dalam pertemuan tersebut, para kedes yang hadir mendesak segera dilakukan revisi UU Desa. Bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah. Menanggapi hal tersebut, Doli menjelaskan revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“Nah persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Doli mengatakan, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas. Untuk itu, ia menyarankan kepada para kades yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kades, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden. Datang ke Mendagri supaya di sana menerima. Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” ujar legislator Dapil Sumatera Utara III itu.

Pada kesempatan yang sama, para kades juga menyampaikan terdapat rencana aksi unjuk rasa menuntut kejelasan revisi UU Desa pada 17 Januari 2023 mendatang. Doli pun mempersilakan rencana aksi tersebut sekaligus sebagai upaya untuk kembali mengingatkan perlu campur tangan pemerintah dalam pembahasan undang-undang.

“Nah jadi kalau besok tanggal 17 Januari seluruh kades mau aksi menuntut revisi UU Nomor 6 tahun 2014 boleh ke DPR, tapi yang penting juga ke sana (pemerintah). Jadi, kalau Bapak tadi nuntut hari ini menuntut kejelasan ada revisi undang-undang itu, maka hanya bisa dijawab kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Kami, Komisi II, sudah memasukan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 itu dalam agenda Prolegnas di periode ini soal tahun kapan itu kesepakatan antara DPR dengan pemerintah,” tukasnya.

Beberapa tuntutan para kades terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah menyangkut masa jabatan kades. Moratorium pemilihan kades, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. Setidaknya puluhan kades dari berbagai daerah di tanah air hadir dalam kesempatan tersebut. (eds/de)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *