
Terekam CCTV, Pencuri Kipas Angin di Masjid Purwokerto Barat Ditangkap Polisi (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bersama Unit Resmob Sat Ret Polresta Banyumas berhasil mengamankan pelaku pencurian kipas angin milik Masjid Nurul Falah Perumahan Saphire Regency Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat.
“Kami berhasil mengamankan pelaku seorang laki-lakin berinisial DPS, 28, yang beralamat di Jalan Karangkobar, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Mugiono, Sabtu (22/07).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan marbot masjid Nurul Falah yang berinisial K, terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian kipas angin di masjid tersebut pada Kamis 20 Juli 2023, sekira pukul 22.30 WIB dan terekam dalam kamera CCTV masjid.
“Atas peristiwa dugaan pencurian tersebut, pelapor selaku pengurus Masjid Nurul Falah mengalami kerugian materiil berupa dua buah kipas angin besar yang ditaksir sekitar Rp 2 juta,” kata Kapolsek.
Berbekal rekaman CCTV masjid, tim melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Selanjutnya, pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB, tim berhasil meringkus DPS beserta barang bukti 1 unit kipas angin besar merk Maspion warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin merk Cosmos warna putih.
Selanjutnya tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Purwokerto Barat Polresta Banyumas guna proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (jt/ok)